Portal Berita Islam Nasional

Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Arab, Latin, serta Artinya di Sini!

Bacaan niat puasa dan doa buka puasa, dapat disimak dalam artikel berikut ini. Bacaan niat puasa dan doa buka puasa ini dilengkapi dengan bahasa Arab, latin, dan artinya. Sejak ditetapkannya awal Ramadhan pada 13 April 2021 lalu, hari ini, Kamis 6 April 2021, umat Muslim telah memasukki hari ke 24 Ramadhan 1442 H.

Sebelum melaksanakan puasa Ramadhan, kita diharuskan untuk membaca bacaan niat puasa. Begitu juga ketika akan berbuka puasa, kita diharuskan untuk membaca doa buka puasa. Niat membaca puasa Ramadhan adalah syarat utama dan pertama yang harus diucapkan.

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis sanati lillahi ta'aalaa. "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala." Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

"Ya Allah karena Mu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepada Mu aku berserah dan dengan rezeki Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih." Selama menjalankan puasa Ramadhan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan.

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Selain itu, bersenggama suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan. Orang yang bersenggama suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:

Memerdekakan seorang budak. Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut turut. Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, puasanya batal. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW: "Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’."

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal. Haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Syaikh Musthofa Al Bugho berkata: "Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain. Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa. Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.

Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.

Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal. Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya" Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan." Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal." Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)

Kirim pertanyaan Anda ke

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *