Portal Berita Islam Nasional

Calo Bandara ”Terbitkan” Ribuan Surat Bebas Covid-19 Palsu, Harganya Hingga Rp 200 Ribu/Lembar

Pemalsuan surat bebas Covid 19 terjadi di dua bandara yaitu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau dan Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Pada dua kasus yang berbeda tersebut, polisi menemukan ribuan lembar surat bebas Covid 19 palsu. Di Pekanbaru, tersangka telah memalsukan 1.252 lembar surat bebas Covid 19 palsu, sedangkan di Batam belum disebutkan jumlahnya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, setelah penangkapan pria berinisial N, terungkap jika tersangka sudah memalsukan surat bebas covid 19 sebanyak 1.252 lembar. Tindakan ini sudah dilakukan selama kurun waktu 3 bulan belakangan. Disinggung siapa saja pemesan surat bebas covid 19 palsu ini, Agung menjawab, hal ini masih akan ditelusuri lebih jauh oleh pihaknya.

"Kita sedang mendalami itu, 1.252 orang yang memesan dan menggunakan (surat bebas covid 19 palsu). Kita sedang mendalami. Namun dari hasil sementara, bahwa mereka karena mendadak, biasanya sudah sampai di bandara tidak punya surat (bebas covid 19), kemudian dia mencari supaya bisa berangkat dengan tiket pesawat yang sudah dimiliki," sebut Irjen Agung, Kamis (3/6/2021). Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, pria berinisial N, yang merupakan tersangka pemalsu surat bebas covid 19 di Pekanbaru, ternyata seorang calo tiket pesawat. "Dia bekerja sebagai calo tiket di bandara," tutur Kapolda Riau.

Disinggung apakah ada keterlibatan pihak rumah sakit, Agung menyatakan tidak ada. "Tidak ada keterlibatan (pihak rumah sakit). Karena kemudian, kita membongkar (kasus) ini adalah kerjasama kita dengan pihak rumah sakit," tegasnya. Diterangkan Irjen Agung, jika surat resmi dari rumah sakit, tentu di lembarannya ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya.

"Sehingga apabila barcode dibuat asal asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi. Ini salah satu sistem pengamanan yang dilakukan pihak rumah sakit sebagai penerbit surat ini (yang asli). Kita pastikan tidak ada keterlibatan rumah sakit. Ini dilakukan saudara N sendiri," ulasnya. Dibeberkan Agung, N melakukan perbuatan terlarang ini, semata mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kapolda Riau menyatakan, tersangka ini mencetak surat bebas corona sesuai pesanan.

"1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Agung, Kamis (3/6/2021). "Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat bebas covid palsu ini, ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu selama 3 bulan," sambung Jenderal polisi bintang dua ini. Ditegaskan Agung, tentunya perbuatan tersangka ini merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan memproses sesuai mekanisme yang ada.

"Kami berharap, kita semua bisa memahami bahwa ketentuan untuk memenuhi persyaratan bagi para penumpang pesawat untuk pemeriksaan antigen dan PCR, bukan hanya (keamanan untuk) dirinya, tapi juga penumpang lain. Supaya bisa memutus rantai penularan covid 19," terang Kapolda Riau. Menurutnya, praktik terlarang seperti yang dilakukan tersangka, tentunya akan membuat upaya pencegahan covid yang sudah dilakukan secara masif ini, menjadi tidak efektif. Pasalnya, dikhawatirkan ada orang orang yang ternyata sebenarnya tidak sehat atau terkonfirmasi positif covid, karena surat bebas covid palsu, ia tetap bisa bepergian.

Hal ini pastinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku. "Yang mana seharusnya dia bisa dicegah, kalau dia memeriksakan diri dengan benar," ujar Irjen Agung. Polisi menangkap seorang pria berinisial N, pelaku pemalsuan surat bebas covid 19 di Kota Pekanbaru.

Surat bebas covid 19 berdasarkan tes antigen atau PCR namun palsu ini, digunakan konsumennya untuk kepentingan perjalanan dengan moda transportasi udara. "Ini adalah hal yang sangat kita sayangkan. Karena dimasa pandemi ini, ada pihak pihak yang mengambil kepentingan dengan cara pintas. Mengeluarkan surat antigen palsu yang digunakan untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus di salah satu mal di Pekanbaru, Kamis (3/6/2021). Disebutkan Agung, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi, memang harus melengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya surat antigen atau PCR yang menyatakan bebas Corona.

Namun pada Rabu, 2 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB kemarin, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara. Dia membawa 5 surat, yang menurut petugas KKP mencurigakan. Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.

Aparat pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas covid 19 palsu tersebut. "Saudara N setelah kita periksa, dia mengakui bahwa dia mengeluarkan surat itu tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan atau mekanisme tindakan medis, baik itu swab antigen maupun swab PCR," sebut Irjen Agung, yang turut didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan. "Dia hanya bermodalkan ada pesanan, langsung dibuatkan (surat bebas covid 19) di komputernya. Kemudian di print," imbuh Irjen Agung lagi.

Polsek Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 31 Mei 2021 mengamankan dua orang pelaku pemalsu dokumen hasil tes GeNose. Hasil tes GeNose palsu itu ditemukan petugas validasi surat keterangan sehat dan melaporkan ke kepolisian. Pasca penangkapan kedua pelaku tersebut pelayanan GeNose di Bandara Hang Nadim Batam masih berjalan normal.

Masyarakat masih ramai antri tes GeNose di Bandara Hang Nadim Batam. Pelaku perjalanan yang telah mendaftarkan diri secara online untuk tes GeNose di Bandara Hang Nadim Batam mengkonfirmasi kepada petugas. Baca juga: DICARI! 73 Relawan Tenaga Medis untuk Rawat Pasien Covid 19 di Asrama Haji Batam

Usai mengkonfirmasi kepada petugas para calon penumpang diarahkan untuk melakukan penyelesaian administrasi dengan membayar biaya tes GeNose sebesar Rp 40 Ribu. Setelah segala administrasi selesai calon penumpang akan diberikan kantong tes GeNose dan mengarahkan ke bilik tes GeNose. Para pelaku perjalanan di arahkan untuk meniup kantong GeNose di bilik yang disediakan dan menyerahkan kantong yang telah berisi udara yang telah ditiup untuk dianalisis.

Masyarakat menunggu hasil kurang lebih tiga sampai empat menit dan mengetahui hasil tes GeNose.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *