Portal Berita Islam Nasional

Rukun Syarat Nikah Siri dan Caranya Agar Sah

Nikah siri yaitu nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri datang dari bahasa Arab, sirr, yang maknanya rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia,  nikah siri ialah pernikahan yang cuman ditonton dengan orang modin dan saksi, tidak lewat Kantor Soal Agama (KUA. Berdasar agama Islam telah syah.

Orang menyadari nikah siri jadi pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di balik tangan.” Kemunculan nikah siri disebut resmi secara agama, tetapi tak syah menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).

Ada wawasan, nikah siri ialah nikah tiada wali faksi istri. Bila nikah siri sragen tanpa ada wali berikut, jadi hukumnya tak resmi baik secara agama ataupun secara hukum negara.

“Tidak syah satu pernikahan tiada orang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita mana saja yang menikah tanpa ada mendapatkan ijin walinya, karenanya pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).

 

1. Rukun Nikah Siri Kriteria Syahnya  

 

Apabila nikah tiada dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, tetapi ada wali resmi, menurut syariat Islam itu syah sepanjang memenuhirukun nikah, adalah ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi persoalan ialah masalah wali. Menurut Islam, nikah tiada wali merupakan gagal.

“Barangsiapa pada wanita yang nikah tanpa ijin walinya, nikahnya itu gagal.” (HR Aisyah RA)

Mengenai yang memiliki hak jadi wali nikah yaitu ayah/bapak; kakek, yang diterangkan yakni ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan lelaki se-ayah seibu; saudara kandungan laki laki seayah; anak dari saudara kandungan laki laki (sepupu) se-ayah seibu; anak dari saudara kandungan laki laki seayah; paman dari lajur ayah dan ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (keponakan) dari lajur ayah serta ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim

 

لسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sultan (hakim) merupakan wali buat orang yang tidak miliki wali.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah serta Benar Ibnu Hibban).

Barisan di atas didasari di keakraban hubungan satu orang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana dekat hubungan dengan ayah, jadi ia yang diutamakan.

 

2. Disunahkan Hajatan buat Pengabaran

 

Risalah Islam mengajari, pernikahan harus dikabarkan serta sebagai “alat bukti” (bayyinah) udah resmi sebagai pasangan suami istri sekalian mengelit fitnah.

Rasulullah Saw mengajar umatnya buat menebarluaskan pernikahan dengan melangsungkan walimatul ‘ursy. “Selenggarakan perjamuan kendati pun dengan satu ekor kambing.” (HR Imam Bukhari serta Muslim).

Nikah siri banyak dampaknya, seperti pada kasus perselisihan pernikahan, hak waris, dan seterusnya yang ditekel oleh pengadilan agama, karena tak ada “alat bukti” buku nikah.

Kalau ada buku nikah, meskipun sebenarnya nikah tidak di KUA, karenanya ditandaskan buku nikahnya palsu serta ini suatu ketakjujuran/penipuan yang hukumnya berdosa.

 

3. Fatwa MUI Terkait Nikah Siri

 

Meskipun nikah siri wonogiri syah secara agama, katanya, namun pernikahan itu tak berkekuatan hukum. Dengan tak tersedianya kebolehan hukum, jadi baik istri ataupun anak punya potensi menanggung derita rugi karena pernikahan itu. 

Pernikahan begitu kerap kali menyebabkan pengaruh negatif kepada anak serta istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, sering menyebabkan perselisihan. Karena tuntutan dapat susah disanggupi sebab tak tersedianya bukti catatan sah perkawinan yang syah. Buat menghindar kemudaratan, ulama setuju kalau pernikahan mesti dicatat dengan resmi di lembaga yang berotoritas.

Pernikahan di balik tangan atau nikah siri hukumnya resmi bila sudah tercukupi persyaratan dan rukun nikah.

MUI sudah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sama sesuai hasil putusan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.

 

MUI berpandangan arah pernikahan itu benar-benar baik dan mulia buat mengangkut harkat dan martabat manusia yang bukan cuma penuhi kepentingan hasrat dasariah manusia saja adalah cuman penyukupan kepentingan sex semata-mata. 

MUI sempat pula keluarkan fatwa pribadi masalah nikah siri online di 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tak dibenarkannya dalam tuntunan Islam dan masuk ke category haram.

Keharamanya dipicu tidak ada serangkaian upacara suci sama yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, lantaran dapat disampaikan ke KUHP, kendati pun itu dikira resmi.

 

4. Langkah Nikah Siri

 

Nikah siri disebutkan sesuai syariat Islam, akan tetapi hukumnya bisa jadi haram seandainya datangkan mudharat atau rugi pada satu diantaranya faksi.

Ke-2  calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (bakal diberi surat info masuk Islam).

Kalau kamu memutuskan lakukan pernikahan siri, lihat prasyarat di bawah ini supaya pernikahanmu syah sesuai sama persyaratan serta rukun nikah dalam Islam.

Pernyataan lisan ini mempunyai sifat mengikat, ditonton oleh banyak saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

Apabila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memperlihatkan surat pisah serta telah melintasi waktu idah. Akan tetapi apabila tidak dapat menunjukkan surat pisah gara-gara ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim akan memohon pernyataan lisan dari calon mempelai wanita bakal statusnya. 

Bawa serta memamerkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan saat ijab qobul.

Khusus buat wanita yang bakal dinikahi siri buat jadikan istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, mohon mahar yang sesuai sama kepentinganmu. Tak boleh sebatas menyerah diri buat dinikahi akan tetapi pikirkan pun unsur penopang hidupmu buat menanggung kelancaran, ketenangan dan kebersinambungan beribadah.

Calon mempelai pria belum miliki 4 istri, udah punya pemasukan, berumur sedikitnya 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memberikan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan photo yang pasti sebelumnya ijab qobul buat pastikan jika pasangan yang hendak dinikahkan yaitu betul sama sesuai identitas yang diperlihatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *